TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan presiden Prancis yang akan digelar pada 10 April mendatang, tampaknya tidak memberikan angin segar bagi komunitas Muslim di negara itu.
Selain petahana Emmanuel Macron, ada empat calon yang akan menjadi penantang terkuat berdasarkan survei, seperti dilaporkan Reuters, 30 Maret 2022.
Menurut Julien Talpin, seorang peneliti ilmu politik di Pusat Penelitian Ilmiah Nasional (CNRS), masa jabatan pertama Presiden Macron telah “suram” bagi Muslim Prancis – dengan penerapan undang-undang separatisme pada musim panas 2021 yang berdampak sangat signifikan.
Pemerintah mengklaim undang-undangnya dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis, para kritikus mengatakan undang-undang itu secara tidak adil menyasar komunitas Muslim dan membatasi kebebasan beragama.
“Kami melihat dengan jelas dalam debat Majelis Nasional bahwa targetnya adalah komunitas Muslim,” katanya seperti dikutip Aljazeera, Minggu, 3 April 2022.
“Ada gagasan bahwa ada masalah besar-besaran separatisme dan komunitarianisme di masyarakat, yang harus dilawan oleh Prancis dengan hukum.”
Undang-undang tersebut pertama kali diperkenalkan setelah pembunuhan mengerikan terhadap Samuel Paty, seorang guru yang dipenggal kepalanya oleh seorang pengungsi Muslim Rusia berusia 18 tahun setelah ia menunjukkan kepada murid-muridnya kartun Charlie Hebdo yang menggambarkan Nabi Muhammad.
Konsekuensi bagi komunitas Muslim sangat merugikan, kata Talpin. Selain puluhan masjid yang terpaksa ditutup, organisasi Collective Against Islamophobia in France (CCIF) ditutup, dan beberapa badan amal Muslim dibubarkan.
Calon yang juga tidak populer bagi warga Muslim adalah Valeri Pecresse. Wanita besi Prancis ini adalah anak didik mantan Presiden konservatif Jacques Chirac dan seorang menteri dalam pemerintahan konservatif Nicolas Sarkozy.
Dia telah memperkuat pembicaraannya tentang imigrasi dan Islam untuk meniadakan ancaman dari sayap kanan. Ibu Muslim yang menemani anak-anak dalam perjalanan sekolah akan dilarang mengenakan jilbab dan radikalisasi agama akan menjadi pelanggaran berat dari pekerjaan apa pun, katanya.
Berikutnya: Larang pemakaian Mohammed sebagai nama depan